Profil UPTD. Taman Seni dan Budaya Aceh
Menjaga dan melestarikan warisan budaya Aceh untuk generasi mendatang
Sejarah UPTD. Taman Seni dan Budaya Aceh
Perjalanan Pelestarian Budaya Aceh
UPTD. Taman Seni dan Budaya Aceh (TBA) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang berperan penting dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya Aceh.
Awal Berdiri
Pada masa pemerintahan Gubernur A. Muzakir Walad (1968-1978), muncul suatu gagasan untuk membangun satu panggung yang disebut 'Teater terbuka' di komplek cagar budaya Gunongan, salah satu bangunan peninggalan sejarah purbakala dengan latar belakang bangunan gunongan itu sendiri, kurang lebih sebagaimana teater terbuka yang terdapat di komplek candi Prambanan di Yogyakarta. Gagasan ini hadir karena langkanya sarana dan prasarana dalam arti gedung dan perlengkapannya yang tentunya bisa digunakan untuk menyajikan atau mempersembahkan karya seni budaya, baik untuk pameran ataupun pergelaran seni pada saat itu. Gagasan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu yaitu DR. Syarif Thayeb, dalam suatu kesempatan kunjungan kerja ke Aceh. Dan akhirnya disetujui untuk dibangun teater terbuka di komplek Pusat Kebudayaan Daerah tersebut, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0276/0/1978 tanggal 16 Agustus 1978 tentang Pembentukan dan Pengoperasian Taman Budaya di Daerah Istimewa Aceh.
Perkembangan
Seiring berjalannya waktu, Taman Budaya Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi UPTD. Taman Seni dan Budaya Aceh. Perubahan ini sejalan dengan upaya untuk lebih memfokuskan peran TBA sebagai pusat pengembangan dan pelestarian seni budaya Aceh yang lebih komprehensif.
Garis Waktu Penting
Didirikan dengan nama Taman Budaya Daerah Istimewa Aceh